Kasus Gontor, Benarkah Akibat Sistem Pengawasan Lemah?

- Minggu, 11 September 2022 | 20:46 WIB
Komisioner KPAI mendukung proses hukum pada kasus Gontor (Dok.klikanggaran.com/KR)
Komisioner KPAI mendukung proses hukum pada kasus Gontor (Dok.klikanggaran.com/KR)

KLIKANGGARAN – Seperti Sobat Klik ketahui, peristiwa mengenaskan menimpa seorang santri di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Ponorogo. Santri berinisial AM asal Palembang meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh santri senior.

Merunut pada kronologi kejadian, peristiwa ini bermula dari kegiatan perkemahan Ponpes Gontor. Almarhum AM menjadi ketua panitia kegiatan perkemahan Kamis Jumat pada 18-19 Agustus 2022. Tiga panitia termasuk AM terlibat perselisihan dengan santri senior dan mendapatkan tindak kekerasan.

Dari keterangan saksi, ketiganya sempat dilarikan ke IGD rumah sakit di lingkungan Ponpes Gontor. Akan tetapi, ketika masuk IGD, saksi menyatakan korban AM sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga: Inilah Alasan Seorang Bayi Laki-laki Diberi Nama Perdi Sambo Oleh Orang Tuanya yang Viral di Media Sosial

Retno Listyarti, M. Si., Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan duka mendalam pada keluarga korban. Sebagai Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Termasuk yang baru-baru ini terjadi di Ponpes Gontor dan mengakibatkan kematian seorang santri.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kekuatan,” tutur Retno melalui keterangan tertulisnya, diterima Klikanggaran.com pada hari Sabtu, 10 September 2022.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada tiga santri menjadi korban kekerasan fisik. Satu orang meninggal dan dua lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik,” lanjutnya.

Baca Juga: Responsif, Cakades Mukti Jaya Nomor Urut 3 Sampaikan 7 Poin Pakta Integritas di Hadapan Pendukungnya

Retno menyatakan, harus ada perhatian untuk dua santri tersebut. Keduanya harus segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikis akibat kekerasan yang mereka alami. Untuk itu, Retno mendorong agar Kemenag dan jajarannya memastikan kedua santri ini segera mendapatkan haknya.

Dua santri yang selamat itu juga mengalami kekerasan dan luka-luka. Mereka melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga meregang nyawa. Menurut Retno, sangat mungkin keduanya berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis. Oleh karenanya, diperlukan asesmen psikologi segera oleh lembaga layanan di daerah.

Hal lain yang disoroti Retno terkait proses hukum. Perempuan yang dikenal sebagai praktisi dan aktivis pendidikan ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Retno mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak kepolisian.

Baca Juga: Akun Twitter Bjorka Ditangguhkan, Kenapa, Benarkah Ada yang Panik?

Retno juga mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun demikian, menurutnya tidak seharusnya semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku. Pertimbangannya, kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan peserta didik lain.

“Pihak ponpes harus ikut bertanggung jawab karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi,” tegas Retno.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X