LDII Digandeng BNPT Cegah Radikalisme, Inilah Fatwa MUI Terkait Legalitasnya, Apakah Sesat?

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:40 WIB
Logo LDII (dok. LDII)
Logo LDII (dok. LDII)

Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:

1. LDII telah menganut Paradigma Baru

2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah

Baca Juga: Inilah Alasan Gofar Dipilih Bawakan 'Prambors Morning Show' di Prambors FM!

3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran

4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis

5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI

Baca Juga: Inilah Profil Gofar yang Tuai Pro dan Kontra Setelah Resmi Bawakan 'Prambors Morning Show' Prambors Fm!

Demikian Fatwa MUI terkait legalitas sesat atau tidaknya LDII.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: ldii.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X