LDII Digandeng BNPT Cegah Radikalisme, Inilah Fatwa MUI Terkait Legalitasnya, Apakah Sesat?

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:40 WIB
Logo LDII (dok. LDII)
Logo LDII (dok. LDII)

KLIKANGGARAN -- Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII kini sedang ramai dibahas publik.

LDII jadi sorotan setelah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menggandengnya guna mencegah radikalisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejumlah warganet mempertanyakan kenapa LDII bisa digandeng oleh BPNT, yang pernah disebut sesat oleh MUI.

Baca Juga: Inilah Profil Qausar Harta Yudana yang Resmi Menikahi Masayu Clara, Dua Tokoh Penting jadi Saksi, Siapa?

Sebagai informasi, LDII kerap dihubngkan dengan ajaran Islam Jamaah yang dinilai 'menyimpang'.

Namun apakah benar LDII yang ada sekarang itu sesat?

Dikutip dari WIkipedia, inilah legalitas LDII di NKRI.

Baca Juga: Inilah Profil Masayu Clara, Aktris FTV yang Dinikahi Qausar Harta di Masjid Istiqlal Dimahar 100 Gram Emas!

LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:

1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
4. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. AD/ART LDII

Untuk point nomor 4 terkair Fatwa Ulama mengenai eksistensi LDII, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Inilah Profil Masayu Clara, Aktris FTV yang Dinikahi Qausar Harta di Masjid Istiqlal Dimahar 100 Gram Emas!

Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006( KLIK DI SINI ).

MEMUTUSKAN MENETAPKAN :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: ldii.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X