Belum Maksimal, Kontribusi Retribusi Parkir Dongkrak PAD Kota Pagar Alam

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 09:28 WIB
Belum Maksimal, Kontribusi Retribusi Parkir Dongkrak PAD Kota Pagar Alam (Dok. JF)
Belum Maksimal, Kontribusi Retribusi Parkir Dongkrak PAD Kota Pagar Alam (Dok. JF)

" Saya kan memiliki kendaraan, jadi saya dikenakan Rp 150 ribu per bulan, " tuturnya.

Sebagai catatan, retribusi parkir sebagai salahsatu sumber PAD diKota Pagar Alam bukan hanya yang dikelola oleh UPTD Parkir Dishub, masih ada retribusi parkir kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan retribusi parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah, namun saat dikonfirmasi kepihak terkait besaran retribusi yang disetor ke kas daerah, belum ada jawaban.***

(JF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X