Status Marshel Widianto Diungkap oleh Kepolisian, Mungkinkah jadi Tersangka?

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 13:26 WIB
Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si menjawab pertanyaan awak media (Dok. Istimewa)
Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si menjawab pertanyaan awak media (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN-- Marshel Widianto datang memenuhi panggilan kepolisian untuk kasus Dea Onlyfans hari ini, Kamis, 7 April 2022.

Sebagaimana diketahui Marshel Widianto diduga membeli konten porno milik Dea Onlyfans.

Dari 76 file google drive yang diamankan kepolisian, nama Marshel Widianto tercatat sebagai pembeli konten hot Dea Onlyfans.

Saat Marshel Widianto masih menjalani pemeriksaan, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si tampak memberikan keterangan pada awak media.

Baca Juga: Marshel Widianto Terjebak Momen Lucu, Saat Datang ke Kepolisian Terkait Konten Dea OnlyFans

Kombes. Pol. Endra Zulpan kemudian menyebutkan status Marshel Widianto atas kepemilikan kontem porno Dea Onlyfans sebagai saksi.

"Sedang dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi.." jawab Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Mengenai adakah kaitan lebih jauh antara Dea Onlyfans dengan Marshel Widianto, Kombes. Pol. Endra Zulpan angkat bicara.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Marshel Widianto akan Penuhi Panggilan Polda untuk Jalani Pemeriksaan terkait Dea OnlyFans

"Kaitannya tentu saja temen- temen juga sudah faham dengan adanya beberapa konten yang dimiliki sodari Dea dimana memuat video dan beberapa gambar pornograpi yang dibeli oleh sodara Marshel!" Terang Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Kombes. Pol. Endra Zulpan menyebutkan juga bahwa tujuan pemanggilan Marshel Widianto hari ini untuk dimintai keterangan.

"Hari ini dimintai keterangan mengenai hal tersebut!" Tambahnya.

Baca Juga: Bagaimana Kasus Marshel Widianto Sang Pembeli Konten Dea OnlyFans di Mata Bintang Emon?

Namun perkembangan hari ini akan menentukan status Marshel Widianto selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X