Update Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudin Ibrahim, Polisi Gandeng FBI untuk Lacak Keberadaannya di AS

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 22:03 WIB
Komjen Agus (Dok. Humas Polri)
Komjen Agus (Dok. Humas Polri)

KLIKANGGARAN -- Terkait kasus yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan kasusnya.

Diketahui tersangka kasus dugaan penistaan agama, Pendeta Saifudin Ibrahim kini terlacak berada di Amerika Serikat (AS).

Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim.

"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ungkap Komjen Agus terakait Pendeta Saifudin Ibrahim dikutip dari Humas Polri pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Inilah Nama Tiga Anak Pendeta Saifudin Ibrahim dari Pernikahannya dengan Sara Ayu Ibrahim, Duh, Lucunya...

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI.

Komjen Agus juga menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

"Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Tanggapan Habib Kribo atas Pendeta Saifudin Ibrahim Pinta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Pendeta Gadungan!

"Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu," sambung Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a.

Baca Juga: Inilah Pendeta Saifudin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Siapakah Sebenarnya?

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X