Jadi, TTE bukan tanda tangan biasa atau manual dengan mengunakan pena atau tinta basah, lantas di-scan atau dipindai menjadi bentuk dokumen digital, karena hal ini sangat mudah sekali dipalsukan dan sulit diverifikasi keabsahannya. Apakah TTE sah di mata hukum?
Baca Juga: Twitter Umumkan Kebijakan Baru terkait Rusia dan Ukraina
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik**. (LH)
Artikel Terkait
Luwu Utara: Program Semalam di Desa 'Is Back'
Resmi, 11 Inovasi Luwu Utara Ikut KIPP Tingkat Provinsi Sulsel, Salah Satunya Kedai Bumil
Luwu Utara: Soal Penentuan Huntap Bagi Penyintas Banjir Bandang, Sepenuhnya Diserahkan ke Masyarakat
Lagi, Hanya Luwu Utara Level 1 di Sulsel Berdasarkan Assesmen Kemenkes Per 16 Februari
Waspada! Luwu Utara PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes