Cegah Pemalsuan Dokumen, Diskominfo Luwu Utara Mulai Menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 10:14 WIB
Diskominfo Luwu Utara Mulai Menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik  (Diskominfo Luwu Utara)
Diskominfo Luwu Utara Mulai Menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik (Diskominfo Luwu Utara)

Jadi, TTE bukan tanda tangan biasa atau manual dengan mengunakan pena atau tinta basah, lantas di-scan atau dipindai menjadi bentuk dokumen digital, karena hal ini sangat mudah sekali dipalsukan dan sulit diverifikasi keabsahannya. Apakah TTE sah di mata hukum?

Baca Juga: Twitter Umumkan Kebijakan Baru terkait Rusia dan Ukraina

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik**. (LH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X