• Minggu, 24 September 2023

Jenderal Junior Tumilaar Ditahan Puspomad Setelah Aksinya yang Viral, KSAD: Itu Bukan Kapasitasnya!

- Rabu, 23 Februari 2022 | 09:02 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar (Wikipedia)
Brigjen TNI Junior Tumilaar (Wikipedia)

KLIKANGGARAN -- Nama Jenderal Junior Tumilaar kini sedang ramai diperbincangkan publik karena saat ini dirinya sedang ditahan oleh Puspomad di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana diketahui, Jenderal Junior Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit, dia sudah bertindak 'di luar tugas pokok' dan tidak seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Terkait hal itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo buka suara soal penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang kini viral itu.

"Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra kepada wartawan di Jakarta dikutip Klikanggaran.com dari Antara pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Miliki Hutang dan Berurusan dengan Debt Collector, Ketum DPP KNPI Haris Pertama: Itu Fitnah!

Sebelumnya nama Jenderal Junior Tumilaar sempat viral karena sebuah video yang menampilkan dirinya sedang marah di Sentul City karena sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung mengomentari apa yang dilakukan oleh Jenderan Junior Tumilaar tersebut.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan. Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Jenderal Dudung dikutip dari Tribun pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Diprotes Sopir Truk di Berbagai Tempat, Bagaimana Penjelasan ODOL oleh Menhub Budi Karya Sumadi?

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," lanjut Dudung.

Saat ini trending di twitter tanda pagar 'Bebaskan Junior' dengan sudah belasan ribu kali dicuitkan.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X