Grafik Omricon Naik, Pandemi Covid Masih Membahayakan, Apa Saran Menag untuk yang Akan Rayakan Imlek?

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 09:55 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  (kemenag.go.id)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Orang Pura-pura Tertabrak Lari padahal Modus untuk Memeras

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.**

(Irma T.H)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Gus Dur dan Imlek

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X