Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Baca Juga: VIDEO VIRAL: Orang Pura-pura Tertabrak Lari padahal Modus untuk Memeras
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.**
(Irma T.H)
Artikel Terkait
Gus Dur dan Imlek
Yang Istimewa pada Imlek Kali Ini
Kasus Penyerangan Ponpes As-Sunnah Di Lombok Timur, Menag Minta Ceramah jangan Menghina dan Provokasi
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Bagaimana Pendapat Menag?