KLIKANGGARAN-- Ferdinan Hutahaean melalui kuasa hukumnnya Rony Hutahaean, resmi ajukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean sudah diterima oleh Polri.
Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean mendapatkan tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi Pers Selasa (18/01/2022)
Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean masih harus dipertimbangkan merujuk syarat-syarat terkait penanguhan.
Baca Juga: Kabar Bahagia Bunda, Mulai Rabu Besok, Pemerintah Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Perliter
Baca Juga: Pesan Kinan yang Menggetarkan Hati Siapapun Penonton Layangan Putus, Apakah Itu?
Dedi menyebutkan ada hak-hak serta sejumlah syarat subyektif yang harus dipertimbangkan oleh penyidik.
Ferdinan Hutahaean harus mempertanggun jawabkan cuitan " Allahmu ternyata lemah." Sehingga harus ditahan Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Seketika Viral Setelah Ucap 'Kasihan Sekali Allahmu Ternyata Lemah', Mengaku Sedang Down
GP Ansor: Cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran, Proses Seadilnya!
Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaen: Senin Depan 10 Januari Ferdinand akan Diperiksa Polisi
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Bagaimana Pendapat Menag?