Pengenakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun atau dibawah 18 tahun.**
Pengenakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun atau dibawah 18 tahun.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Pembunuhan di Sumut: Kerap Menolak Diajak Hubungan Badan, IRT Ini Dibunuh Suaminya Sendiri
Mengaku menerima Ancaman Pembunuhan, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Lapor ke Polda Metro Jaya
Efek Ancaman Pembunuhan, Sahabat Lesti Billar Cemas Terhadap Janin Bayi Lesti
Kasus Pengeroyokan di Depan Hotel Resinda, Karawang: 1 Meninggal dan 7 Diamankan Polisi
22 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya