1. Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
2. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harus dibatalkan,” tutur Mirah Sumiat pada media di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
“Apalagi Peraturan Pemerintah tersebut bersifat strategis dan berdampak luas bagi kehidupan pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” lanjutnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Antara lain:
1. PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA);
2. PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK);
3. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan
4. PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Artikel Terkait
PB PMII Tolak UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Fasilitasi Korporasi dan Oligarki
Jangan Biarkan Polri Berbenturan dengan Buruh, Jokowi Perlu Bekukan UU Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Nahdlatul Ulama Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Banser Jakbar Kecam Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Ciptakan Peluang dan Lindungi Pelaku Syariah
Penyusunan UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan
Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting