Jakarta, Klikanggaran--Disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR beberapa waktu lalu ditolak oleh sebagian masyarakat terutama kaum buruh dan mahasiswa yang memuncak pada aksi ribuan buruh dan mahasiswa ke Istana dan DPR, Kamis 8/10 dan berakhir dengan kericuhan dan pembakaran fasilitas umum di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Kami mengecam dan menyayangkan terjadinya anarkisme dan perusakan fasilitas umum seperti Halte Busway dan lain-lain, padahal ribuan warga Jakarta menggunakan busway setiap hari untuk beraktivitas, terutama kaum buruh dan mahasiswa", papar Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jakarta Barat Nuruzaman.
Menurut Nuruzaman, Banser Jakarta Barat mendukung penuh pernyataan PBNU yang menyarankan judicial review terhadap beberapa pasal UU Cipta Kerja yang bermasalah kepada MK.
"Mengajukan judicial review UU Ciptaker ke MK adalah langkah konstitusional daripada melakukan gerakan ekstra parlementer yang sangat rawan oleh penyusupan pihak-pihak tertentu yang ingin mengacaukan keamanan Jakarta bahkan sampai merusak dan membakar fasilitas umum yang notabene dibangun oleh pajak rakyat", tandas Nuruzaman.
Banser mendukung sepenuhnya tindakan tegas dan proporsional TNI-Polri untuk melakukan proses hukum terhadap perusuh serta menjamin keamanan Jakarta agar masyarakat dapat beraktivitas dengan normal untuk menggerakkan ekonomi yang sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19.
Banser Jakarta Barat juga menghimbau dan mengajak masyarakat di wilayah Jakarta Barat khususnya untuk menjaga lingkungannya masing - masing dan memastikan anggota keluarga dan warga sekitar untuk tidak ikut terlibat dalam aksi serupa di kemudian hari agar Jakarta tetap aman dan nyaman.