UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 20:35 WIB
FSPPB apresiasi MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (Dok.FSPPB)
FSPPB apresiasi MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (Dok.FSPPB)

KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja dan memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

UU Cipta Kerja yang dibacakan MK tersebut pada pokoknya menyatakan:

1. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”;

Baca Juga: Proyek PT Waskita Karya, Laporan Bulanan Pembangunan Jalan Tol Becakayu Dinilai Tidak Akurat?

2. UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Negara-Negara Afrika Dukung Piala Dunia Diselenggarakan Dua Tahun Sekali, Eropa dan Amerika Latin Menolak

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.

Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan bahwa UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah.

Terlebih, UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja.

Baca Juga: Sudah Ada Sebelum Tahun 1947, Komplek Pertamina Pendopo Bukti Kejayaan PALI Tempo Dulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X