Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.
Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan bahwa UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah.
Terlebih, UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja.
Baca Juga: Sudah Ada Sebelum Tahun 1947, Komplek Pertamina Pendopo Bukti Kejayaan PALI Tempo Dulu
Sudah seharusnya pembuat undang-undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh, terutama terhadap undang-undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,” tutur Arie dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat, 26 November 2021.
Arie juga menyampaikan, dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK. Meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,” kata Arie.
Sementara itu, Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi.
Artikel Terkait
PB PMII Tolak UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Fasilitasi Korporasi dan Oligarki
Jangan Biarkan Polri Berbenturan dengan Buruh, Jokowi Perlu Bekukan UU Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Nahdlatul Ulama Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Banser Jakbar Kecam Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Ciptakan Peluang dan Lindungi Pelaku Syariah
Penyusunan UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan
Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman