UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 20:35 WIB
FSPPB apresiasi MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (Dok.FSPPB)
FSPPB apresiasi MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (Dok.FSPPB)

Sudah seharusnya pembuat undang-undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh, terutama terhadap undang-undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,” tutur Arie dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat, 26 November 2021.

Arie juga menyampaikan, dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK. Meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun.

“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,” kata Arie.

Baca Juga: Bupati Banyumas Tegaskan Selama Masa Kepemimpinannya Tak Pernah Ada Tradisi Upeti Untuk Promosi Jabatan

Sementara itu, Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi.

Menurut Janses, perlu adanya landasan hukum Omnibus Law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi.

“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat undang-undang ke depan lebih professional, taat asas, dan lebih menghargai partisipasi publik,” tutup Janses.

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X