Sudah seharusnya pembuat undang-undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh, terutama terhadap undang-undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,” tutur Arie dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat, 26 November 2021.
Arie juga menyampaikan, dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK. Meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,” kata Arie.
Sementara itu, Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi.
Menurut Janses, perlu adanya landasan hukum Omnibus Law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi.
“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat undang-undang ke depan lebih professional, taat asas, dan lebih menghargai partisipasi publik,” tutup Janses.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
PB PMII Tolak UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Fasilitasi Korporasi dan Oligarki
Jangan Biarkan Polri Berbenturan dengan Buruh, Jokowi Perlu Bekukan UU Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Nahdlatul Ulama Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Banser Jakbar Kecam Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Ciptakan Peluang dan Lindungi Pelaku Syariah
Penyusunan UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan
Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman