"Nama-nama teman-teman mahasiswa yang turun ke lapangan pun saya masih ingat. Jika memang Majelis Hakim yang Terhormat membutuhkan kesaksian, kami siap dipanggil kok," ungkap Popy dengan santai.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.(rls)*
Artikel Terkait
Besok, Sidang Perdana MAKI Lawan Puan Soal Seleksi Calon Anggota BPK
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum