Jakarta, Klikanggaran.Com – Bantuan Subsidi (BSU) gaji/upah bagi pekerja/buruh tidak dikenakan potongan apun. BSU yang besarnya satu juta rupiah untuk tiap pekerja diterima utuh seluruhnya. Tidak ada potongan administrasi apapun.
“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 27 September 2021.
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU yang penyalurannya melalui bank-bank milik pemerintah, telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Tegal Demo Tolak Kenaikan PNBP dan Pungutan PHP. Nelayan Ancam Mogok
Baca Juga: Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.**
Artikel Terkait
Yess, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 dan 2 Sudah cair. Cek segera Rekening
Bantu Pelaku UMKM, Asosiasi PKL Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Dana BLT
Duh, Sangat Mengharukan, Rokaya Minta Bantuan Jokowi, 'Saya sudah enggak kuat kerja, Pak'
Ini Lho Tahapan Selanjutnya setelah Anda Dinyatakan Lolos sebagai Penerima Bantuan Kartu Prakerja!