BSU Pekerja Tidak Dikenakan Potongan Apapun. Semuanya Diterima Utuh Pekerja

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 17:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah (BPMI)
Menaker Ida Fauziyah (BPMI)

Jakarta, Klikanggaran.Com – Bantuan Subsidi (BSU) gaji/upah bagi pekerja/buruh tidak dikenakan potongan apun. BSU yang besarnya satu juta rupiah untuk tiap pekerja diterima utuh seluruhnya. Tidak ada potongan administrasi apapun.

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 27 September 2021.

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU yang penyalurannya melalui  bank-bank milik pemerintah, telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Tegal Demo Tolak Kenaikan PNBP dan Pungutan PHP. Nelayan Ancam Mogok

Baca Juga: Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

 “Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 “Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.**

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X