"Selisihnya sangat banyak sekali. Dan itu akan berpengaruh pada hitungan komposisi daripada PHP yang akan kita bayarkan. Kalaupun negara ini sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan koq membayar pajak, cuma seyognyanya hitungannya jangan 400 persen," tukas Riswanto.
PP 85 tahun 2021 tentang PNBP, imbuh Riswanto, akan dilakukan pasca produksi pada tahun 2023. Sehingga, pada tahun 2023 nanti nelayan harus membayar PHP setelah memperoleh hasil tangkapan. Hal itu juga dinilai memberatkan karena prosentasenya sama.
Baca Juga: KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
"Ya kalau 90 juta naik sedikitlah mungkin 100 juta untuk satu tahun mungkin kawan-kawan masih bisa jalan," tandas Riswanto.**
Artikel Terkait
Nelayan Hilang Saat Mancing, Bakamla RI Lakukan Pencarian
Paket Sembako Tahap Dua Diberikan Bakamla RI pada 50 Keluarga Nelayan
Ada Ikan Sidat dan Naga Raksasa di Sukabumi Jawa Barat. Siapa yang Membuat?
Polsek Bajubang Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan