Pungutan PHP Dinaikkan 400 Persen, Ribuan Nelayan di Kota Tegal Terancam Menganggur

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 11:14 WIB
Ketua HNSI Kota Tegal & Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Riswanto. (K.Wiyanato)
Ketua HNSI Kota Tegal & Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Riswanto. (K.Wiyanato)

"Selisihnya sangat banyak sekali. Dan itu akan berpengaruh pada hitungan komposisi daripada PHP yang akan kita bayarkan. Kalaupun negara ini sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan koq membayar pajak, cuma seyognyanya hitungannya jangan 400 persen," tukas Riswanto.

PP 85 tahun 2021 tentang PNBP, imbuh Riswanto, akan dilakukan pasca produksi pada tahun 2023. Sehingga, pada tahun 2023 nanti nelayan harus membayar PHP setelah memperoleh hasil tangkapan. Hal itu juga dinilai memberatkan karena prosentasenya sama.

Baca Juga: KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM

"Ya kalau 90 juta naik sedikitlah mungkin 100 juta untuk satu tahun mungkin kawan-kawan masih bisa jalan," tandas Riswanto.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X