b. Potensi tidak terlaksananya kegiatan Koordinasi Pencegahan oleh Deputi Korsup karena tidak memiliki payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan; dan
c. Munculnya potensi terjadinya temuan berulang dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
KPK menerima temuan tersebut dan untuk selanjutnya akan menyampaikan kepada Pimpinan KPK dalam rangka menyempurnakan Perkom Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Soal Alex Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Begini Kata Kejati Sumsel
BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya.
Antara lain dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017 - 2018, Hari ini Giliran 16 Kontraktor Diperiksa KPK
Sesuai dengan Aturan Baru, Mengundang KPK, Panitia Tanggung Biaya Perjalanan Dinas KPK
KPK Terus Melanjutkan Pemeriksaan, Hari ini Kembali Memanggil 10 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim
KPK Belum Punya Fasilitas Penyimpanan BB, lalu Disimpan di Mana Selama Ini?