Tata Kelola BB Termasuk Uang Sitaan di KPK Bermasalah, Inikah Penyebabnya?

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 21:59 WIB
Tahapan Penyusunan Produk Hukum di KPK (Dok.klikanggaran.com/KR)
Tahapan Penyusunan Produk Hukum di KPK (Dok.klikanggaran.com/KR)

b. Potensi tidak terlaksananya kegiatan Koordinasi Pencegahan oleh Deputi Korsup karena tidak memiliki payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan; dan

c. Munculnya potensi terjadinya temuan berulang dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

KPK menerima temuan tersebut dan untuk selanjutnya akan menyampaikan kepada Pimpinan KPK dalam rangka menyempurnakan Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga: Soal Alex Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Begini Kata Kejati Sumsel

BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya.

Antara lain dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X