Purbalingga, Klikanggaran.Com -- Selama ini kreator konten banyak bermunculan, namun kehadiran mereka kerapkali dianggap hanya sebuah profesi sampingan. Padahal karya mereka banyak membantu mempromosikan kegiatan pembangunan dan wisata.
"Bagaimana jika mereka kita berdayagunakan untuk membantu sosialisasi pembangunan. Ini sangat menguntungkan kita," ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Aula Kraca Bungur Purbasari Pancuran Mas, Rabu (22/09/2021).
Keinginan itu diungkapkan Bupati Tiwi usai menyerahkan juara lomba Gempur Rokok Ilegal tingkat kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Lomba diikuti para influencer media sosial dan konten kreator menjadi salah satu cara kreatif mensosialisasikan pemberantasan barang kena cukai illegal.
Bupati meminta para pimpinan perangkat daerah lebih kreatif dalam mensosialisasikan program kegiatanya kepada publik.
“Saya mengapresiasi karena kegiatatan ini (yang melibatkan influencer dan konten kreator-red) baru pertama kali dilakukan. Ternyata mereka sangat antusias dan hasil karyanya sangat cair dan tidak kaku. Saya kira perangkat daerah yang lain perlu mulai melibatkan mereka dalam mensosialisasikan programnya,” ujar Bupati.
Baca Juga: Tip Ajaib Banget nih !Cara Melepas Cincin yang Mentok di Jari Tangan
Untuk mensosialisasikan kegiatan bidang cukai, Pemkab Purbalingga melalui Bagian Perekonomian Setda juga melibatkan para kreator konten dan influencer terkait dengan barang kena cukai yang berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Tujuanya untuk mengurangi barang-barang kena cukai illegal beredar di masyarakat.
Bupati mengajak para influencer dan konten creator bersama-sama gempur peredaran rokok illegal di kabupaten Purbalingga.
Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu daerah yang secara rutin mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga: Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim
Tahun 2021, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp.7,167 miliar. Jumlah dana sebanyak itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 206/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT diantaranya sebesar 25 persen atau Rp. 1.791.894.000 dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti pengadaan sarana dan prasarana serta iuran kesehatan.
Artikel Terkait
Gandeng Kepala Distrik, Satgas Yonif 512/QY Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Di Tapal Batas Papua
HUT IWO ke 9, DPD IWO Batanghari Sosialisasi Prokes dan Bagi-bagi Masker
Peredaran Uang Palsu atau Upal Tinggi, Bank Indonesia Tegal Gelar Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Rizal Ramli Kritik Pedas Anggaran Buzzer dan Influencer yang Mencapai Rp1,29 Triliun
Melalui Pelayanan Kesehatan Door to Door, Satgas Yonif 512 QY Sosialisasi Prokes di Tapal Batas