Diduga, BRI Tak Patuhi Proses Pemeriksaan Ombudsman Sumut

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 11:01 WIB
IMG-20210517-WA0027
IMG-20210517-WA0027


Medan,Klikanggaran.com - Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, menduga bahwasannya PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) jika tidak mematuhi proses pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan nasabah, maka sudah patut Abiyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melayangkan rekomendasi kepada Erick Tohir, Menteri BUMN, di jakarta.


Pengamat kebijakan publik ini mengatakan, berdasarkan pertimbangan atas pelanggaran Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang-undang nomor nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.


"Dari definisi tersebut jelaslah bahwa Bank BRI sebagai lembaga publik yang menyelenggarakan layanan untuk masyarakat/publik sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Publik, bahwa ada 3(tiga) jenis pelayanan yang jadi lingkup pelayanan publik, yakni pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan administratif, dimana cakupannya termasuk layanan perbankan," ujar Ratama, Senin (17-5).


Selain itu, kata Ratama, pelanggaran sudah dilakukan pihak terlapor dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk Sumatera Utara, yakni melanggar Undang-undang pelayanan publik sebagaimana diatur dalam BAB 1V Hak, Kewajiban, dan Larangan, pada pasal 15 huruf (a), (e), (f), (g), (h), Pasal 16 huruf (b), huruf (c) serta pasal 17huruf (e) Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik.


"Intinya pihak terlapor tak lakukan standar pelayanan yakni meminimalisir terjadinya kinerja pelayanan yang buruk, memberikan jaminan kepada masyarakat (nasabah) bahwa akan mendapat pelayanan dalam kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana juga dipertegas dengan pasal 16 huruf (b) yaitu memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ratama.


Mengenai hukum Perbankan, Ratama menjelaskan bahwa asas yang melandasi hubungan hukum antara Bank BRI (terlapor) dan Nasabah Bank BRI (pelapor) adalah Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Tentang perbankan, yakni hubungan kepercayaan (fiduciary relationship) dimana ayat (4) mengatakan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.


"Pasal ini dipertegas dengan pendapat Nindyo Pramono dalam Bukunya "Mengenal Lembaga Perbankan di Indonesia sebuah pendekatan dari prespktif Hukum Ekonomi" yang mengatakan hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana adalah prinsip kepercayaan, prinsip kerahasiaan, prinsip kehati-hatian, prinsip mengenal nasabah (know your custumor principle)."


"Oleh karenanya, prinsip mengenal nasabah inilah tak dilakukan terlapor (PT Bank BRI Kanwil Sumatera Utara Cs) lantaran terlapor tak lakukan pelaporan pemantauan kegiatan transaksi nasabahnya jika terdapat transaksi yang diduga mencurigakan," ujar Ratama.


Menurut Ratama, laporan Hermanus Saragih sebagai nasabah PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Unit Sri Padang Tebing Tinggi mengenai tidak diserahkannya haknya sebagai pemenang utama yang sah atas undian berhadiah gratis simpedes BRI periode 01 Maret - 31 Agustus 2020, yakni satu unit mobil merek Honda Mobilio sebagaimana yang sudah ditayangkan dalam chanel YouTube pada bulan November tahun 2020 lalu, merupakan pelanggaran.


"Terkait undian gratis berhadiah tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka (1) Permensos nomor 12 tahun 2019, bahwa undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang di tunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri."


"Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (1) Permensos nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa permohonan izin UGB tidak diberikan kepada lembaga penyelenggara yang mempromosikan barang dan jasa berupa obat-obatan, dan makanan suplemen, alkes dan layanannya, susu formula, rokok dan minuman keras, kemudian kepada perusahaan yang tidak memiliki produk, serta bagi promosi barang dan jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidak sesuaian terhadap norma dan hukum," jelas Ratama.


Maka dari itu, Ratama menuturkan kewajiban penyelenggara undian gratis berhadiah adalah menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan atau daring paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang, menyerahkan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada Kemensos, Dinas Sosial Provinsi atau Dinsos masing-masing daerah Kabupaten/Kota paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB.


"Jelas sekali, fakta-fakta bahwa hadiah simpedes BRI Cabang Tebing Tinggi periode 01 Maret - 30 Agustus 2020 tertebak, dan pemenangnya juga masih ada yakni Hermanus Saragih warga Jl.Gn.Merapi BP.7 Blok Q Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X