Medan,Klikanggaran.com - Tertundanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para guru SMA-SMK dan tunjangan sertifikasi Guru di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pembayaran Tunjangan Nakes Rumah Sakit Pirngadi Medan tuntas dan cepat di selesaikan Ombudsman Sumut, namun hal tersebut berbanding terbalik ketika menuntaskan laporan terkait PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kanwil Provinsi Sumut, alias tak berkutik.
"Padahal tingkat kesukaran kasus ini sebenarnya tak terlalu sulit, namun anak BUMN yang langsung dikomandoi Erick Tohir ini kiranya terlalu kuat di mata Ombudsman Sumut," ujar Ratama Saragih selaku kuasa khusus Hermanus Saragih pelapor perkara Undian Simpedes BRI Kantor Cabang Utama Kota Tebing Tinggi, Rabu (2-6).
Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumtera Utara ini sangat kecewa dengan lambanya Ombudsman Sumut menyelesaikan perkara yang tak terlalu sulit. Menurut Ratama, padahal instrumennya sudah lengkap, yakni Undang-undang nomo 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lalu Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Selain itu, Undang-undang nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, keputusan Presiden nomor 48 Tahun 1973 tentang penertiban penyelenggara undian, Peraturan Menteri Sosial nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan undian grtais berhadiah, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian, Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis," jelas Ratama.
Responder BPK RI mengungkapkan kekecewaannya ketika pasal 50 ayat (1) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Staf Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumut bermarga Ginting yang juga di tunjuk sebagai saksi penarikan undian simpedes BRI Periode 01 Maret - 30 Agustus 2020 Kanca BRI Tebing Tinggi mengatakan seharusnya Ombudsman menyurati Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang mengeluarkan rekomendasi perizinan kepada Kementerian Sosial RI c/q Dirjen Daya Sosial Kemensos RI melalui Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pasal hadiah undian simpedes BRI yang tak diserahkan kepada pemenang undiannya, sehingga didapat titik terang, maka asas legalitas Administrasinya mempunyai dasar yang kuat.
"Jika sudah begini mau apa lagi kita, sudah basilah ucapan Jokowi Presiden Pilihan rakyat, bahwa Negara Hadir ketika Pelayanan publik ber keadilan, transparan, akuntabel dirasakan masyarakat," ucap Pria bermarga Ginting itu.