Ombudsman Sumut Didesak Tuntaskan Pengaduan Nasabah Bank BRI

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 13:51 WIB
Ombudsman Sumut
Ombudsman Sumut


Medan,Klikanggaran.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abiyadi Siregar, didesak untuk menuntaskan laporan pengaduan pelayanan publik oleh Hermanus Saragih selaku nasabah Bank BRI yang belum menerima hadiah Simpedes BRI. Desakan tersebut sebagaimana disampaikan Ratama Saragih selaku penerima kuasa khusus dari Hermanus.


"Hermanus Saragih melaporkan Kepala Cabang Bank BRI Medan dengan substansi laporan penundaan berlarut-larut penyaluran hadiah Simpedes BRI, dimana produk layanan publik tidak dilakukan Terlapor [BRI Sumut] kepada Pelapor [Hermanus Saragih], atau melakukan perbuatan melawan hukum yang notabane maladministrasi," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7-5).


Dikatakan Ratama, Kepala Cabang BRI Sumut sudah dipanggil Ombudsman pada tanggal 8 April 2021 perihal permintaan penjelasan secara langsung, namun belum membuahkan hasil.


Pengamat kebijakan publik ini menekankan bahwa dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Ombudsman sendiri bisa bertindak sebagai mediator dan atau mediator yang dibentuk oleh Ombudsman itu sendiri.


"Langkah inilah yang diharapkan sehingga tercapainya penyelesaian laporan, dan Pelapor sebagai pengguna jasa layanan dapat terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Menurut Ratama, Pelapor sudah jelas dirugikan dalam hak mendapat layanan publik, yakni pelayanan barang/jasa serta pelayanan administrasi tidak diperolehnya dengan sepenuhnya.


"Padahal sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa perbankan itu masuk dalam kategori pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi," ujar Ratama.


Dijelaskan Ratama, terkait subtansi laporan dari Pelapor sebagai nasabah Bank BRI, bahwa Terlapor patut diduga tidak mempunyai dan/atau tak menyusun/menetapkan standar pelayanannya.


"Ini juga dijelaskan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 huruf (a) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan," kata Ratama.


Lebih lanjut Ratama mengatakan, jika Terlapor menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maka tak ada masalah lagi yang merugikan nasabah atau Pelapor.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X