Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, realisasi penerimaan dari piutang pajak daerah merupakan salah satu permasalahan yang menjadi prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, pemutakhiran data piutang PBB-P2 melalui kegiatan verifikasi dan validasi Pemprov DKI Jakarta belum didukung dengan SOP yang memadai.
Hasil pemeriksaan atas kegiatan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2 di Pemprov DKI Jakarta diketahui, Bapenda belum memiliki mekanisme/Standart Operating Procedure (SOP) dalam melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara lengkap dan jelas.
Baca Juga: Ada Denda Rp1 Miliar di Pertamina RU V Balikpapan, Udah Ditagih Belum, Ya?
Ketiadaan petunjuk atau mekanisme yang baku tersebut berakibat pada pelaksanaan proses verifikasi dan validasi berbeda-beda perlakuan. Berikut rincian permasalahan yang ditimbulkan:
a. Hasil program fiscal cadaster sebagai salah satu upaya verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 tidak ditindaklanjuti
b. Tindak lanjut hasil penelitian lapangan terkait dengan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2 oleh UP3D belum seragam
Baca Juga: Ada Kekurangan Volume Pekerjaan di DKPPP Pemkot Tasikmalaya, 5 Item Lho
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Tujuan kegiatan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB-P2 belum optimal dicapai; dan
b. Tindak lanjut atas hasil verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 yang telah dilaksanakan oleh UP3D tidak seragam.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Bapenda akan menyusun mekanisme/SOP verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara lengkap dan jelas.
Baca Juga: Bazar Online 23-24 September, pre Order Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menyusun pedoman/panduan/Standard Operating Procedure terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2 yang minimal memuat tentang proses pemilihan wajib pajak yang memiliki Piutang PBB-P2, proses pelaksanaan verifikasi dan validasi, informasi dan data yang harus diperoleh, serta tindak lanjut atas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan.*
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?