Banjir terjadi karena debit air yang terlalu banyak sehingga tidak dapat ditampung oleh Danau Kemayoran. Kemen PUPR saat pembahasan Rapim tersebut sedang melakukan pengerukan Danau Kemayoran menggunakan dua excavator dengan hasil genangan setinggi 2,4 m sudah surut.
Baca Juga: 3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara
Rencana yang disampaikan untuk sistem drainase di wilayah tersebut adalah mengubah aliran air di underpass Kemayoran menjadi ke Danau Sunter dan melakukan penyesuaian pintu air di sekitar Kemayoran.
Kondisi di atas juga menunjukkan bahwa bentuk penanganan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk mitigasi setelah terjadinya banjir. Sedangkan upaya pencegahan banjir tidak dapat dilakukan karena daerah dan drainase terjadinya banjir merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga diperlukan koordinasi dan kebersamaan langkah.*
Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta kucurkan Rp166 Milyar Hanya Untuk Bikin 30 Septic Tank
LKPD Pemprov DKI Jakarta 2017: Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pemprov DKI Jakarta Tetap Berlakukan Belajar Dari Rumah untuk Seluruh Sekolah pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Bantuan bagi Anak Yatim Terdampak Covid-19
Pemprov DKI Jakarta: Aset Fasos dan Fasum PT AAC Belum Diamankan Secara Memadai, Bisa Konflik Tanah Juga Nih