Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 14:56 WIB
Penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Penanganan banjir di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

Banjir terjadi karena debit air yang terlalu banyak sehingga tidak dapat ditampung oleh Danau Kemayoran. Kemen PUPR saat pembahasan Rapim tersebut sedang melakukan pengerukan Danau Kemayoran menggunakan dua excavator dengan hasil genangan setinggi 2,4 m sudah surut.

Baca Juga: 3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara

Rencana yang disampaikan untuk sistem drainase di wilayah tersebut adalah mengubah aliran air di underpass Kemayoran menjadi ke Danau Sunter dan melakukan penyesuaian pintu air di sekitar Kemayoran.

Kondisi di atas juga menunjukkan bahwa bentuk penanganan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk mitigasi setelah terjadinya banjir. Sedangkan upaya pencegahan banjir tidak dapat dilakukan karena daerah dan drainase terjadinya banjir merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga diperlukan koordinasi dan kebersamaan langkah.*

Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X