Jakarta, Klikanggaran.Com --Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu minggu ke depan ( 14 -20 September) di Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.
Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kab/kota, yaitu Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, dan Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3 serta Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.
Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota, yaitu Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4; Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; serta Kab Wonosobo, Kab Tegal, dan Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.
Berikut rincian daerah PPKM di Jawa-Bali:
PPKM Level 4
Sebanyak tiga kab/kota di dua provinsi menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kab Purwakarta dan Kab Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Kab Brebes di Jawa Tengah (Jateng).
PPKM Level 3
Sebanyak 82 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jabar di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
Artikel Terkait
Nadiem: Sekolah Tatap Muka Terbatas untuk Daerah PPKM Level 3
Batanghari: PPKM Turun Level, PTM Diperbolehkan dengan Prokes yang Ketat
Kasus Covid 19 Jawa Bali Turun, Luhut: Perjalanan dari Luar Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR 3 Kali