Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan. BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk memerintahkan:
a. Direktur GTK Madrasah supaya menyusun dan menetapkan NSPK pelatihan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dan SOP pemutakhiran database diklat PTK.
b. Direktur GTK Madrasah, Direktur KSKK Madrasah, para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag beserta bidang dan seksi terkait supaya menyusun database diklat, melakukan evaluasi atas hasil pelatihan guru, memantau kegiatan pengimbasan pelatihan, dan melakukan analisis atas kebutuhan diklat PTK; dan
c. Direktur GTK Madrasah supaya mengintegrasikan aplikasi Simpatika dan aplikasi Simdiklat.
Terkait artikel-artikel yang berisi pembahasan permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa memberikan klarifikasi.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jendral Soedirman
Artikel Terkait
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK
Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal