"Oke. Kalau permintaan Anda begitu, Anda buat jawaban tertulis mengenai hal ini," ungkap Majelis Hakim yang lantas mempersilahkan seluruh pihak berperkara untuk kembali ke tempat masing-masing.
Baca Juga: Rekreasi ke Jembatan Iblis Vultee Arch
Tim Hukum LPPHI pada persidangan Selasa (7/9/2021) dihadiri Josua Hutauruk, S.H., Supriadi, S.H., C.L.A., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Muhammad Amin S.H. dan Perianto Agus Pardosi, S.H.
Persidangan yang berlangsung Selasa (7/9/2021) di PN Pekanbaru tersebut merupakan persidangan keempat sejak gugatan didaftarkan pada 6 Juli 2021 silam. Agenda sidang keempat masih dalam tahap pembahasan legal standing penggugat. Penggugat sudah menyerahkan semua dokumen dan foto sesuai permintaan Majelis Hakim pada persidangan ketiga 31 Agustus 2021 lalu. Para tergugat dalam gugatan itu, baru mampu pada persidangan keempat melengkapi surat kuasa mereka.(rls)
Artikel Terkait
Chevron dan SKK Migas Tak Hadir di Sidang Pengadilan, Supriadi: Ini Penyeludupan Hukum yang Tidak Bermoral!
Besok, Sidang Perdana MAKI Lawan Puan Soal Seleksi Calon Anggota BPK
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?