"Saya terus terang mencari-cari sendiri. Kebetulan menemukan link-link video video dari syuriah dari ISIS, saya langsung konek ke chanel chanel dari irak langsung bukan dari Indonesia," terang Achmad.
Baca Juga: Sampah Plastik di Banyumas akan Diolah Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Pabrik Semen
Achmad Taufikurrahman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (8/9/2021), disaksikan petugas Lapas IIB Slawi Kabupaten Tegal, perwakilan Kodim 0712 Tegal, perwakilan Polres Tegal, perwakilan BNPT, perwakilan Kejaksaan Negeri Slawi dan Densus 88 Anti Teror Polri.
Acmad Taufikurrahman divonis 4 tahun pidana penjara karena diduga terlibat aksi terorisme bersama kelompok JAD Bali. Saat ini Achmad telah menjalani masa pidana 1 tahun 3 bulan.
Artikel Terkait
Aksi Heroik Prajurit TNI Evakuasi Dua Jenazah Teroris MIT di Poso
Putin Peringatkan Runtuhnya Negara Afganistan dan Teroris Lintas Batas
Selandia Baru: Teroris Pro-ISIS Melakukan Penikaman di LynnMall