Jakarta, Klikanggaran.com - Pengembangan kurikulum dan pembelajaran di madrasah merupakan tugas Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), khusus Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi.
Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu, serta evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Madrasah.
Pada tingkat wilayah penerapan kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi. Kanwil Kemenag Provinsi menyelenggarakan fungsi pelayanan, bimbingan dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kanwil Kemenag Provinsi dibantu oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ada Ikan Sidat dan Naga Raksasa di Sukabumi Jawa Barat. Siapa yang Membuat?
Hasil pemeriksaan oleh BPK RI atas penerapan kurikulum madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan Tahun Ajaran 2019-2020 dan 2020-2021 pada Ditjen Pendis Kemenag dan instansi terkait lainnya di Provinsi Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Panduan Kurikulum Madrasah Belum Dapat Diterapkan Secara Optimal dan Desain Kurikulum Madrasah Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Panduan
a. Panduan pelaksanaan kurikulum belum sepenuhnya dapat diterapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, baik pada masa normal maupun pada masa darurat
b. Kepala Satuan Pendidikan belum mendesain kurikulum pendidikan madrasah sesuai dengan panduan pelaksanaan kurikulum dan sesuai kondisi satuan pendidikan
Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini
2. Tenaga Pendidik Belum Sepenuhnya Menggunakan Desain Kurikulum yang Ditetapkan Kepala Satuan Pendidikan dan Belum Sepenuhnya Mengintegrasikan HOTS serta PPK dalam Pembelajaran
a. Terdapat Pendidik yang menyusun RPP tidak berdasarkan desain KTSP yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan pada TA 2019/2020
b. Terdapat pendidik yang belum menyusun RPP sesuai dengan Juknis Penyusunan RPP
c. Terdapat Pendidik yang belum menyusun RPP pada TA 2019/2020 dan Tahun Ajaran 2020/2021
d. Terdapat Pendidik yang belum memasukkan unsur Pembelajaran HOTS dan PPK dalam menyusun silabus dan RPP
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021
Bantuan Pihak Swasta untuk Pandemi Covid di Batanghari Terus Mengalir
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah