Pekanbaru, Klikanggaran.com - Ahli Hukum Lingkungan Universitas Lancang Kuning, Dr. Irawan Harahap, menilai ketidaksiapan jajaran KemenLHK dalam menghadapi Sidang Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI di PN Pekanbaru, sebagai sebuah keadaan yang bisa membuat publik menjadi bingung.
"Masyarakat jadi bingung, kapan nih, mulai tahapan sidang yang sesungguhnya jadinya? Padahal sekarang peradilan itu dituntut untuk sederhana, singkat dan murah. Tapi, kalau sudah beberapa kali sidang seperti ini masih berkutat pada kelengkapan formalitas para pihak, kan orang jadi bertanya-tanya," ungkap ahli hukum Irawan Harahap.
Ia menerangkan, menurut konsep hukum acara yang berlaku, surat kuasa itu penting dan menjadi sah apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa menandatanganinya. Pada saat itulah terjadi pertemuan kehendak. Di mana dalam persidangan, adalah menjadi kewajiban para pihak untuk memenuhi formalitas, baru bisa beracara.
Irawan Harahap lantas berharap, para pihak dalam perkara Gugatan Lingkungan terkait limbah minyak Blok Rokan di Riau, benar-benar memperhatikan hukum acara.
"Sehingga persidangan tidak lagi menjadi tertunda-tunda. Karena rasanya sudah cukup waktu bagi Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat untuk mempersiapkan formalitas mereka untuk bersidang," ungkap Irawan Harahap.
Ia lantas mengutarakan, Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI termasuk perkara yang khusus karena terkait Perlindungan Lingkungan.
"Ini kan bukan perdata biasa. Persidangan ini penting agar tercapai keadilan normatif dan substantif. Tentunya persiapan dari para pihak bukan hanya terkait alat bukti, tapi juga terkait administrasi persidangan juga sangat penting," ungkap Irawan Harapan.
Baca Juga: 'Mereka yang ingin berperang..': Pesan Taliban kepada para pemimpin Panjshir saat pembicaraan gagal
Irawan juga menyatakan harapannya agar ke depan persidangan perkara tersebut bisa berjalan lancar dan para pihak bisa membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan masing-masing.
Seperti diketahui, kuasa hukum KLHK tidak kunjung memenuhi unsur formilnya di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren. Padahal persidangan itu merupakan persidangan yang ketiga.
Pada sidang pertama yang berlangsung 27 Juli 2021, kuasa hukum KLHK tak memenuhi kelengkapan surat kuasa. LPPHI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Sesuai ketentuan, sejak saat itu panitera PN Pekanbaru sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak tergugat.(hs)
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan