peristiwa

Inilah Kronologi dan Alasan Rumah Wanda Hamidah Didatangi Pemkot Jakpus, Satpol PP dan Kepolisian

Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:42 WIB
Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya ke polisi. (Instagram @wanda_hamidah)

KLIKANGGARAN -- Menggemparkan, rumah Wanda Hamidah hari ini, Kamis 13 Oktober 2022 didatangi oleh pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP dan juga kepolisian.

Peristiwa rumah Wanda Hamidah didatangi pihak-pihak tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda.

Wanda Hamidah mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bangun Sinergi dengan Pemda Lutra, USAID ERAT Sasar 4 Program Diskominfo-SP

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar... mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam Instagramnya @wanda_hamidah.

Terkait hal itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya turut berada di sana untuk membantu proses pengamanan.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," ujar Arifin dikutip dari CNN Inconesia pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Ketua LSM Komphital Pertanyakan Perencanaan Pekerjaan Alun-alun dan Taman Pendestrian Batang Hari 

Sementara itu menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin peristiwa itu merupakan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus.

Lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah dan pemilik rumah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

"Pemilik lama itu dia hanya memegang SIP, surat izin penghunian mulai dari kalau enghak salah dari tahun 1979 terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah-rumah yang hanya menggunakan SIP," ungkap komarudin.

Baca Juga: Dirjen Bina Adwil Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Ekosistem Smart City

"Kalau enggak salah data saya, yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai dari tahun 2012 sudah mati tidak bayar iurannya," tambahnya.

"Dan memang hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini