KLIKANGGARAN – Penyidik Polres Metro Jakarta terus bergerak menyidik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pendangdut Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar, suaminya.
Polisi telah menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT, dan menjeratnya dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah Rabu (12/10/2022) Rizky Billar menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, penyidik dari Polres Jakarta Selatan hari ini, kamis (13/10/2022) kembali memeriksa Rizky Billar.
Baca Juga: RESMI, Vaksin COVID 19 Produksi Dalam Negeri Diluncurkan, Namanya IndoVac, Apa Kata Presiden Jokowi?
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar kali ini statusnya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dilaporkan PMJ News menjelaskan,ada sekitar 30 pertanyaan yang sudah disiapak penyidik untuk diajukan kepada tersangkaa Rizky Billar.
“30 pertanyaan sudah disiapkan. Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” ujar Nurma dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Mahasiswi IPB Terseret Arus Banjir kemudian Hanyut di Jalan Dadali Bogor
Nurma menuturkan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Rizky Billar dalam pemeriksaan hari ini, kamis (13/10/2022) masih seputar laporan yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” jelasnya.
Dari pihak Rizky Billar sendiri, setelah ditetapkan menjadi tersangka, telah mengganti kuasa hukum. Saat ini kuasa hukum Rizky Billar adalah pengacara senior Hotma Sitompoel.
Sejauh ini belum ada penjelasan tentang alasan Rizky Billar mengganti pencara dalam menghadapi proses hukum kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, istrinya.**
Artikel Terkait
Inilah Tanggapan Yusuf Mansur Tentang KDRT Lesti Kejora yang Bikin Netizen Berkomentar Menohok
Inul Daratista Sebut KDRT Wajar, Tidak Apa-apa Lesti Kejora Bertahan demi Anak, Mamah Dedeh: Sangat Salah!
Setelah Pemeriksaan Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti, Diancam 5 Tahun Penjara
Tak Hanya Mamah Dedeh, Buya Yahya juga Kutuk Lelaki Pelaku KDRT terhadap Istri: Perempuan Bukan untuk Dipukul
UPDATE, Inilah Alasan Hotma Sitompoel Mau Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar untuk Kasus KDRT, Terkait Hukuman?
Inilah Profil Hotma Sitompul, Pengacara Rizky Billar setelah Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora