peristiwa-ibu-kota

9 Jaksa Ditugaskan Kejagung untuk Siapkan Tuntutan terhadap Indra Kenz

Kamis, 10 Maret 2022 | 20:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (rri.co.id)

KLIKANGGARAN – 9 Jaksa telah ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penujukan 9 jaksa untuk menjadi JPU tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Kapuspekum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dilaporkan PMJ News menyatakan, tim JPU yang sudah ditunjuk itu akan memperlajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I.

Baca Juga: Asyik! Artis Gading Marten Duduki Jabatan Presiden Persik Kediri

Baca Juga: Potret Megahnya Masjid Pulau Panggung Semende, Pemdes Ucapkan Terimakasih Kepedulian Herman Deru

Selain itu tim JPU juga memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

Ketut menambahkan, tersangka Indra Kenz dijerat dengan pasal-pasl terkait tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Siapakah Bambang Susantono yang Dilantik Presiden Jokowi untuk Jadi Kepala Otorita IKN? Ini Profil Singkatnya

Baca Juga: Inilah Alasan Novak Djokovic Mundur dari Dua Turnamen di AS, BNP Paribas Open dan Miami Open

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).**

Tags

Terkini