KLIKANGGARAN--Seorang ayah seharusnya bisa melindungi anaknya. Namun, Waryadi, warga Tegal malahan mencabuli anak laki-lakinya yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukannya sejak 2018.
Mengutip pres rilis Polres Tegal, Selasa (22/2/2022) bahwa perbuatan bejat Waryadi terungkap ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Kakak korban yang melihat itu kemudian menanyakan penyebab adiknya bertengkar dengan sang ayah. Dari situ, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022. Korbannya merupakan anak laki-laki dari pelaku atau dengan kata lain sesama jenis.
Baca Juga: Polemik TOA Masjid, Alumni PMII UI Bela Menag
Fakta terbaru bahwa Waryadi melakukan perbuatan bejat tersebut karena Waryadi tidak punya uang untuk "jajan". Menurut pengakuannya bahwa dia tidak puas dengan hanya dari pelayanan istrinya.
Waryadi melakukan pencabulan ketika anak laki-lakinya berumur 17 tahun hingga sekarang yang sudah berumur 21 tahun. Pelaku melakukannya sudah lebih dari tujuh kali. Penyimpangan seksual tersebut dilakukan karena adanya hasrat yang tinggi terhadap sesame jenis.
Korban seringkali diancam agar tidak mengatakan apa yang telah dilakukan tersangka pada orang lain. Ancaman tersebut hanya dalam bentuk lisan saja bukan fisik.
Waryadi akan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya dan tambahannya adalah sepertiga karena tersangka adalah ayah kandung korban.