KLIKANGGARAN – Penyidik Bareskrim Polri menahan Edi Mulyadi setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait ujaran kebencian menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Mantan caleg dari PKS itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Menyikapi penahanan kilennya, pengacara Edi Mulyadi kemudian mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Rabu (2/2/2022) menyatakan, mempersilakan pengacara Edi Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan, karena itu hak dari tersangka.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Klikanggaran.com dari Humas Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi juga telah sesuai prosedur.
Namun demikian, jika merasa tidak puas dan keberatan dengan penetapan tersangka tersebu, Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” ungkapnya.
Baca Juga: DAHSYAT! Bikin Jiwa Miskin Berteriak, Kalung yang Dikenakan Nagita Slavina Ditaksir Seharga Mobil!
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa, 1 Januari 2022 lalu.
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi Herman Kadir sebelumnya menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edi Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin 1 Februari 2022 lalu.**
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan