KLIKANGGARAN --Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satpam mempunyai peran penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena kepolisian tidak bisa bekerja sendiri.
Pernyataan Kapolri tersebut diucapkan dalam sambutan saat memimpin upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
Anggota Satpam menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
“Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polri jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang ada tentunya membutuhkan peran-peran masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kondisi Tukul Arwana Diungkap Manajer, Bagaimana Kondisinya Saat ini?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan hal tersebut menjadi pedoman Kapolri ke-8, Almarhum Jenderal Polisi Awaloedin Djamin membentuk pengamanan swakarsa.
“Maka pada 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan (Satpam), yang dikukuhkan melalui surat Kapolri,” terangnya.
Dikatakan olehnya bahwa kehadiran Satpam juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: DAHSYAT! Bikin Jiwa Miskin Berteriak, Kalung yang Dikenakan Nagita Slavina Ditaksir Seharga Mobil!
Baca Juga: Waspadai Hadis Palsu Tentang Puasa Rajab, Ustad Adi Hidayat Mengingatkan!
Pasal tersebut menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.
“Selain itu, dalam pengalihan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Perkom tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan,” pungkasnya.**