KLIKANGGARAN -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memberikan keterangannya terkait status Habib Bahar bin Smith setelah diperiksa beberapa jam.
Kombes Arief Rachman menerangkan, akhirnya Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Kemudian Kombes Arief Rachman mengungkapkan bahwa Habib Bahar bin Smith kini ditahan.
Baca Juga: Memasuki Cuaca Ekstrim Awal Tahun, Warga Muratara Diminta Waspadai Banjir dan Angin Kencang
Pada kesempatan itu juga, Kombes Arief Rachman juga menjelaskan kronologi dari penangkapan yang berujung penahanan terhadap habib Bahar bin Smith.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, pada senin, 3 Januari.
Kombes Arief Rachman mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bahar sejak siang tadi.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Pemesan Artis CA, Begini Harusnya
Karena dari hasil pemeriksaan Habib Bahar itu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Kombes Arief Rachman.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca Juga: Ramai-ramai Punya Spirit Doll, Ternyata Boneka Ivan Gunawan Kosong
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.***
Silakan bagikan artikel ini jika dianggap bermanfaat dan tetap jaga kesehatan.