peristiwa-daerah

Inilah Vonis yang Dijatuhkan bagi Bripka IS, Polisi yang Hamili Istri Narapidana

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:21 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Gentle07)

KLIKANGGARAN-- Dalam persidangan kasus yang melibatkan seorang anggota Polres Lahat bernama Bripka IS alias Ismail (39), akhirnya terungkap bahwa dirinya terbukti menghamili istri seorang narapidana Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan rupanya tidak terjadi pemerkosaan, melainkan Bripka Ismail dan istri seorang napi itu berpacaran atau selingkuh.

Kombes Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bripka IS adalah 21 hari tahanan, karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian.

Baca Juga: Akhirnya Siswa dan Guru Sekolah Diizinkan Berlibur Akhir Tahun

Hal ini disebabkan karena Bripka IS disebut telah beristri, namun menjalin hubungan dengan perempuan lain, dan penahanan Bripka IS tersebut merupakan sanksi disiplin.

"Dari keputusan sidang yang digelar Bid Propam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan," tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12/2021).

Kombes Supriadi juga mengatakan bahwa Bripka Ismail juga menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022.

Baca Juga: Wow! Dalam Sepekan Polisi Ciduk 3 Artis Terjerat Kasus Narkoba, yang Terbaru Rizky Nazar

"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ujar Kombes Supriadi.

Menurut Kombes Supriadi vonis tersebut disebabkan karena semua tuduhan yang disampaikan terlapor FP berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Untuk diketahui bahwa semula Bripka Imail disebut melakukan pelecehan seksual pemerkosaan dengan mengancam akan memindahkan napi FP ke Lapas Nusakambangan jika IN, istri napi tersebut tidak mau menuruti keinginannya.

Baca Juga: Kisah Haru Intan, Rahma, dan Kesya yang Didatangi Ridwan Kamil

"Tidak ada pemerkosaan itu. Mereka itu pacaran. Jadi mereka suka sama suka," ungkap Supriadi.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Hermanto menuturkan kemungkinan pemecatan terhadap Bripka IS jika terbukti memerkosa IN. Namun Toni sudah menegaskan fakta yang terungkap tak sesuai dengan tudingan pelapor.

Halaman:

Tags

Terkini