"Sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Erdi.
Baca Juga: Foto dari Twitter Ini Mirip dengan Siapa ya, Kok, Ramai Diperbincangkan? Yuk, Tebak, Siapa Dia?
Sebelumnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bandung menghebohkan jagat maya, yang mana pelaku menyiksa istrinya dan sengaja menyebarkan video penganiayaan itu ke grup sekolah anaknya.
Kasus itu viral usai salah satu akun Twitter menceritakan perilaku seorang pria berinisial B. Pelaku disebut mengirimkan video penganiayaan istrinya dalam keadaan telanjang bulat ke grup WhatsApp komite sekolah anaknya.
Selanjutnya diketahui pelaku mengontrak sebuah rumah di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.
"Si korban ini kabur tanpa sepengetahuan pelaku, makanya korban diancem dengan disebarin lah video kekerasan ini ke grup komite sekolah (takutnya disebarin ke semua grup di hp itu yagasih)," tulis akun tersebut sebagaimana dilihat pada Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Cerita Mistis Tempat Angker di Korea: Rumah Sakit Jiwa Gonjiam
Atas kejadian tersebut pelaku terancam Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***
Apabila artikel ini menarik mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.