Hari ini, Senin 15 November 2021 giliran Haris dan Fathia yang tidak mendatangi Mapolda untuk mediasi dengan alasan sedang berada di luar kota.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Baca Juga: Acara Pembukaan Porprov XIII OKU Raya Akan Berlangsung di Danau Ranau OKU Selatan
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.**
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga merasakan manfaat yang sama. Terima kasih.