peristiwa-daerah

Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Sudah ditahan Rutan Polres Jombang

Kamis, 11 November 2021 | 21:12 WIB
Tubagus Joddy (depan), Sopir Vanessa Angel (Instagram/@tubagusjoddy)

KLIKANGGARAN- Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya terancam hukuman 12 tahun penjara, menyusul ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Jombang Jawa Timur.

Ancaman 12 tahun penjara kepada sopir Vanessa Angel itu karena penyidik dari Polres Jombang menjerat Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya dengan pasal berlapis.

Pasal pertama adalah 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Jerat kedua adalah pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Eternals: Abaikan Rating Rendah, Sukses Menyihir Penonton

Ancaman hukuman 6 tahun atau 12 tahun itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis 11 November 2021 di Mapolda Jawa Timur.

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem: Sangat Kaget dan Mustahil Melegalkannya

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan tim penyidik Satlantas Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu 10 November 2021.

Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya ditahan di rutan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PCR, CBA: Lingkaran Luhut Ramai-Ramai Pasang Badan

Kombes Gatot juga menginformasikan ada kemungkinan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menambahkan bukti perkara.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.

Halaman:

Tags

Terkini