KLIKANGGARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau telah menggagalkan beredarnya narkoba senilai Rp15 miliar di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Adapun jenis narkoba yang diungkap Polres lUbuklinggau terdiri dari 2.200 butir ekstasi dengan nominal kurang lebih Rp770 juta.
Selain itu, Polres lUbuklinggau juga mengamankan 13 kantong narkoba jenis sabu seberat 13,7 kilogram senilai Rp13,73 miliar dan bahan baku sabu 1,6 kilogram senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Novel Melukis Langit 8, Bersenggama dengan Laut
Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, dalam pers rilis menyampaikan tersangka diamankan merupakan bandar narkoba bernama Niko Rahfika alias Niko [31].
Dia menambahkan, penangkapan bandar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya transaksi narkoba di wilayahnya.
Maka dilakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi Jalan Depati Said. Tepatnya di depan Makam Pahlawan Patria Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa (9/11) pukul 18:30 WIB.
“Barang ini disimpan di belakang rumah yang bersangkutan, jumlahnya lebih dari ini karena sempat terjual. Menurut pengakuannya, barang tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan baru 2 bulan jualan, namun soal beredarnya dalam wilayah Silampari masih dalam pendalaman penyidik," ujar Kapolres.
"Terhadap tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.
Diketahui, Niko Rahfika alias Niko (31) merupakan warga Jalan Depati Said RT 4, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang tak lain juga sebagai residivis.*
Baca Juga: Inisiatif Great Narrative Dibuka Klaus Schwab, Ketua WEF dan Inisiator Great Reset