KLIKANGGARAN-- Klikanggaran menghimpun, bahwa terdapat potensi kebocoran anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Angkanya terbilang fantastis lho, yakni mencapai angka Rp3,9 miliar.
Potensi kebocoran anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terkait sejumlah hal, mulai dari hasil kinerja atas penyelenggaraan pemilu serentak tahun anggaran 2019 pada 34 provinsi dan satu satker Kantor Pusat KPU. Dimana, terungkap adanya permasalahan kelebihan pembayaran honorarium Pokja senilai Rp2.461.297.007,00 (2,4 miliar lebih).
Serta, hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun anggaran 2019, dimana juga terungkap adanya potensi kebocoran keuangan negara senilai Rp1.483.011.975,00, sehingga jika dijumlahkan secara keseluruhan yakni mencapai Rp3.944.308.982,00 (3,9 miliar lebih).
Adapun rincian output pembayaran honorarium kegiatan khususnya honor tim pokja kegiatan tahapan Pemilu 2019 pada KPU yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp2.461.297.007,00, meliputi:
1) Pembayaran honor pokja melebihi batas jumlah keikutsertaan personel senilai
Rp1.247.363.191,00
2) Pembayaran honor melebihi tarif dalam ketentuan senilai Rp248.618.000,00
3) Pembayaran honor pokja melebihi batasan jumlah pegawai dalam satu tim pokja senilai Rp211.791.316,00
4) Pembayaran honor pokja melebihi batasan masa kerja senilai Rp607.284.500,00
Baca Juga: Britney Spears segera Menikah, Ingin Tahu Siapa yang Mendesain Gaun Pengantinnya?
5) Pembayaran honor pokja tidak sesuai dengan tahapan pemilu senilai Rp98.685.000,00
6) Pembayaran honorarium kelompok kerja atas personel yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai tugasnya senilai Rp17.290.000,00
7) Pembayaran honor pokja tidak sesuai SK senilai Rp30.265.000,00.
Sementara, potensi kebocoran keuangan negara senilai Rp1.483.011.975,00 dengan rincian:
1) Pembayaran Honorarium Pokja Melebihi Batas Jumlah keikutsertaan personil yang Dapat Diberikan Honorarium Senilai Rp482.381.875,00