peristiwa

Sekilas tentang Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kemenkominfo

Selasa, 2 November 2021 | 21:34 WIB
Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)

c. Menyediakan layanan API untuk pengembangan dan integrasi dengan sistem Iain nantinya, terutama untuk proses penindakan.

d. Menyediakan sistem pengumpulan log dari sistem yang digunakan untuk proses pemantauan dan penanganan perdagangan barang terlarang dan transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Berubah, Syarat Naik Pesawat di Jawa – Bali Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu Lagi Tes PCR

e. Menyediakan sistem analisis cerdas terhadap hasil pengumpulan dan mampu memberikan laporan dan rekomendasi daftar barang dan transaksi yang harus diproses oleh tim verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan proses penanganan konten selanjutnya.

f. Menyediakan sistem analisis cerdas terhadap seluruh log yang dikumpulkan, yang dapat memberikan laporan kegiatan proses pemantauan dan penanganan perdagangan barang online.

g. Meminimalkan risiko akses bagi pihak yang tidak memiliki otorisasi dan pengguna yang tidak terindentifikasi untuk mencegah kebocoran dan perubahan informasi pada system secara keseluruhan.

Baca Juga: Gara-gara Istri Pamer Duit Segepok di TikTok, Kapolres Ini Kehilangan Jabatan

h. Menyediakan koneksi jaringan yang menghubungkan cloud Sistem Analisis Perdagangan Online ke Core Router yang ada di Pusat Data Sistem AIS.

i. Menyediakan perangkat sistem pemantauan analisis perdagangan online serta system pendukung trust positif yang hanya dapat diakses dari pusat kendali.

Penerima manfaat dari sistem ini meliputi antara lain Kemenkominfo sendiri, marketplace, serta instansi terkait yaitu BPOM, Densus 88, dan BNPT. Kemenkominfo dapat memenuhi kewajibannya, dan instansi terkait bisa lebih mudah memproses pelaporan barang berbahaya pada e-marketplace.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini