peristiwa-ibu-kota

Kecelakaan Tragis Terjadi di Jalan Tol Cikampek: Truk Tabrak Polantas hingga Tewas dan Sopir Tersangka

Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya (Intagram/@azissahroni)

KLIKANGGARAN-- Sebuah kecelakaan tragis terjadi dan menewaskan seorang anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di KM 13.400 Jalan Tol Jakarta Cikampek sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban kecelakan tragis itu adalah Iptu Dwi Setiawan yang melakukan pengawalan rombongan Polda Metro Jaya yang sedang menuju ke Bekasi.

Baca Juga: Buntut Raker KPK di Hotel Bintang 5, Novel Baswedan dan Nurul Ghufron 'Memanas'

Kecelakaan tragis bermula ketika truk yang dikemudikan seorang pria berinisial CS dari lajur tiga secara tiba-tiba pindah ke lajur empat menyebabkan Ipti Dwi terpepet dan menabrak pembatas jalan.

Anggota Polisi tersebut meninggal di tempat kejadian dan sopir truk sempat kabur namun diketahui CS menyerahkan beberapa jam kemudian setelah kejadian.

Dikutip dari detik.com dengan judul “Sopir Tol Penabrak Polantas Hingga Tewas di Tol Cikampek Jadi Tersangka", kasus polisi lalu lintas (polantas) bernama Iptu Dwi Setiawan yang tewas usai ditabrak truk di Tol Cikampek tengah diusut. Sopir truk inisial CS kini telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Jangan Meletakkan Kebahagiaan di Mulut Orang

"Pelaku sudah kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa CS, kernet, hingga CCTV di lokasi. Bukti-bukti itu menguatkan adanya kelalaian yang dilakukan pelaku.

Sopir inisial CS ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya

Selain itu, Sambodo menambahkan, CS pun kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.

"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," tutur Sambodo.*** (teh)

Halaman:

Tags

Terkini