peristiwa

Pemprov Sumsel Pungut Pajak Yang Bukan Wewenangnya, Angkanya Besar Juga Ya!

Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:22 WIB
Kantor Gubernur Pemprov Sumsel (dok.klikanggaran)

KLIKANGGARAN-- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun 2019 dan 2020, diketahui memungut pajak yang bukan menjadi wewenangnya.

Pemungutan pajak yang bukan menjadi kewenangan Pemprov Sumsel tersebut, yakni terkait pemungutan atas kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemprov Sumsel memiliki
Kewenangan untuk melakukan pemungutan atas kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage).

Sedangkan, kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan lagi kewenangan Pemprov Sumsel.

Baca Juga: 16 Besar Denmark Open 2021: Anthony Ginting dan Shesar Kalah, Indonesia Sisakan Jonatan dan Tommy

Namun, berdasarkan dokumen penerimaan Pajak Kendaraan Atas Air (PK-AA), diketahui terdapat penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) Tahun 2019 dan 2020 atau masing-masing sebesar Rp198.798.748 dan Rp150.829.810,00 atau totalnya sebesar Rp349.628.558,00.

Menurut Petugas UPTB, bahwa mereka mengetahui, jika kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) bukan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun pemungutan tersebut tetap dilakukan, lantaran dituntut supaya realisasi penerimaan minimal sama atau di atas dari anggaran yang telah ditetapkan.

Permasalahan tersebut tentunya berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 3 Ayat (2).

Baca Juga: Kadernya Tersangka Kasus Korupsi, Golkar: Itu Kegiatan Personal Masing-Masing

Di mana  disebutkan, bahwa termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Serta, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage).***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Tags

Terkini