peristiwa-ibu-kota

Meski Sudah Minta Maaf, Kasus Penghinaan Komika Mc Danny Kepada HRS, Didesak Dilanjutkan ke Proses Hukum

Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:19 WIB
K.H. Cholil Nafis (Instagram @cholilnafis)

KLIKANGGARAN-- Kasus penghinaan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh komika Dani Jaya Wardhana alias komika McDanny bakal memasuki babak baru. Meski MUI sudah menerima permintaan maaf, namun lembaga itu tetap meminta polisi melanjutkan ke proses hukum.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mendesak agar kepolisian segera memproses hukum komika McDanny tersebut. Alasannya agar menjadi pelajaran untuknya dan orang lain tidak melakukan hal serupa.

"Orang nih (komika McDanny) tetap proses hukum aja. Klo soal minta maaf ya kita maafin, tapi proses hukum jalan terus. Biar jadi pelajaran baginya dan yg lainnya tdk melakukan hal yg sama," kata Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Selasa, 19 Oktober 2021, seperti dikutip pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Bu Risma Sampai ke Bali dan Sayangkan 75 Ribu PKM Belum Terima Bantuan Sosial

Kasus ini diawali dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan McDanny diduga melakukan penghinaan kepada Habib Rizieq saat sedang membuat konten.

Dalam potongan video yang berlabel dari KomtungTV itu, McDanny mengatakan sampai bertemu di neraka dengan nada candaan.

Seraya ia tertawa terbahak-bahak, McDanny mengacungkan jari tengahnya."F**k Habib Rizieq," tutur McDanny.

Baca Juga: Denmark Open 2021: Harapan Tunggal Putri Indonesia di Pundak Gregoria Mariska Tunjung

Komika ini juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh netizen terutama Habib Rizieq Shihab terkait umpatannya tersebut.

McDanny mengaku dirinya lupa diri efek euforia di atas panggung.

“Saya McDanny, ingin mengucapkan maaf sebesar-besarnya kepada umat Muslim, seluruh umat Muslim. Kepada ormas-ormas Islam,” kata McDanny di akun Instagram-nya.

DISCLAIMER: Artikel ini sudah pernah tayang di pikiran-rakyat.com, dengan judul "Ketua MUI Buka Suara Soal Dugaan Penghinaan yang McDanny, Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus".

Tags

Terkini