peristiwa-daerah

Polda Riau Sita 81 Kg Sabu Tujuan Sejumlah Kota, seperti Palembang, Jambi dan Jakarta

Senin, 18 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Press release penangkapan narkoba oleh Polda Riau (dok.siagaonline.com)

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.

Baca Juga: Luar Biasa, Indonesia Juara Piala Thomas, Kalahkan China 3-0

Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.

Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini