Buku itu, yang dirilis pada hari Selasa, mencatat bahwa bersama dengan Zhou, 11 wanita Muslim lainnya, diidentifikasi oleh polisi sebagai "pra-penjahat" ekstremis di bawah undang-undang keamanan internet China.
Menurut undang-undang, operator jaringan internet harus berbagi data pribadi dengan otoritas China. Zhou, yang juga merupakan penduduk tetap AS, akhirnya kembali ke Seattle pada 2019.
Namun, teknologi pengawasan juga mengikutinya ke AS. Buku itu mengatakan seorang wanita ditangkap karena mengunduh WhatsApp sementara wanita lain ditahan karena mengizinkan beberapa pelanggan menggunakan ID-nya untuk mengatur kartu SIM mereka.
Menurut penulis Darren Byler, ketiga wanita itu, termasuk Zhou, adalah korban dari sistem pengawasan berteknologi tinggi China.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.